Tindakan Aborsi dalam Aspek Hukum Pidana Indonesia Tindakan Aborsi dalam Aspek Hukum Pidana Indonesia

Isi Artikel Utama

dr.
Yohanes Firmansyah
dr.
dr.

Abstrak

Kasus aborsi masih menjadi masalah yang pelik di dalam masyarakat kita, terutama bagi generasi muda. Aborsi adalah terminasi hasil pembuahan yang keluar sebelum usia 20 minggu atau berat janin kurang 500 gram dan masih ada yang tersisa dari hasil pembuahan.  Di dalam dunia kedokteran, aborsi dibagi menjadi dua yaitu abortus yang terjadi spontan dan abortus yang diprovokasi (provocatus). Abortus yang tidak dibenarkan oleh hukum dan negara adalah abortus provocatus kriminalis, sedangkan abortus yang dilegalkan atas adanya indikasi medis yaitu abortus provocatus medisinalis. Pengaturan hukum tentang aborsi diatur di dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Tindakan aborsi bisa dilakukan bila telah melalui tahapan pre konseling dan telah diwawancarai penasehatan pra tindakan serta harus diakhiri oleh konseling setelah tindakan dan harus dilakukan wawancara oleh seorang konselor yang sesuai di bidangnya, serta berwenang dan kompeten.

Rincian Artikel

Bagian
Articles