Politik Hukum Mengenai Keterbukaan Data Medis Tenaga Medis Penderita COVID-19 VS Transparansi Informasi Publik Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Universal

  • Yohanes Firmansyah Tarumanagara University
  • Muhammad Ali Hanafiah Selian Fakultas Hukum Kesehatan, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Kata Kunci: Rekam medis; rahasia medis; keterbukaan informasi; Covid-19

Abstrak

Kasus Covid-19 menjadi Pandemik dan permasalahan besar di seluruh dunia khususnya Indonesia dikarenakan penyebarannya yang sangat mudah dan cepat dari manusia ke manusia. Permasalahan medis ini secara langsung mempengaruhi kehidupan social khususnya permasalahan hukum yang menimbulkan gesekan antara kerahasiaan data pasien sebagai bentuk hukum privat dan keterbukaan informasi public sebagai bentuk tuntutan masyarakat modern akan informasi yang terbuka, actual, dan transparan. Penelitian ini merupakan penelitian yang meninjau yuriditve normative dengan cara telaah serta sintesis kesimpulan deduktif dari berbagai pernyataan yang ada dalam berbaga sumber data sekunder yang seluruhnya relevan serta berkaitan dengan permasalahan utama yang dibahas dalam jurnal ini dengan tujuan memperoleh gambaran tinjauan hukum dan studi komparatif terkait permasalahan ini. Penelusuran literatur mengungkapkan perihal asas kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat terutama di era pandemic Covid-19. Kedudukan rekam medis juga merupakan bagian dari aspek hukum privat yang bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan ke masyarakat umum tanpa seiizin pemilik atau perundang-undangan. Tetapi di era pandemic Covid-19 ini disertai dengan dorongan masyarakat akan keterbukaan informasi public mendorong asas kepentingan publik harus dijamin dengan supremasi hukum, dengan menunjukkan komitmen yang kuat pada prinsip “tidak ada yang di atas hukum”. Oleh karena itu, penyelenggaraan pemerintahan yang baik merupakan suatu keharusan untuk mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Implementasi lebih lanjut dari kebijakan ini oleh Pemerintah selaku regulator menjadi penting guna memfasilitasi kepentingan public dengan tidak mencederai hak individu.

Diterbitkan
2022-01-28

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

1 2 > >>